Jokowi Sempat Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Bisa Raih Rp200 Juta, Yan Harahap: Apakah Kang Ubed Bakal Dapat?

- 17 Januari 2022, 07:51 WIB
Yan Harahap (kiri) menyinggung PP No 43 yang sempat diteken Jokowi (kanan) soal pelapor korupsi bisa mendapatkan raih Rp200 juta.
Yan Harahap (kiri) menyinggung PP No 43 yang sempat diteken Jokowi (kanan) soal pelapor korupsi bisa mendapatkan raih Rp200 juta. /Kolase dari Facebook.com/Yan Amarullah Harahap dan Biro Pers Setpres/Kris./

PR DEPOK – Politisi Yan Harahap menyoroti laporan Ubedilah Badrun atas kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Seperti diketahui, Ubedilah yang merupakan seorang akademisi itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kasus pelaporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gibran dan Kaesang itu, Yan Harahap menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018.

Beberapa waktu lalu, Jokowi menerbitkan PP No. 43 Tahun 2018 yang di mana pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta.

Baca Juga: Ubedilah Sebut Harusnya Gibran-Kaesang Paham Soal Publik Etis, Taufiq PD: Dugaan Saya Gak Diajarin Bapaknya

Sebagai informasi, PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, PP yang menyebut pelapor kasus korupsi bisa mendapat Rp200 juta tersebut diteken Jokowi pada 18 September 2018 lalu.

Selain itu, PP itu juga memaparkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Baca Juga: Tegas ke Doddy Sudrajat yang Ngotot Mau Bawa Gala Sky, Fadly Faisal Sempat Bersitegang: Dia Masih Anak Kecil!

Adapun penghargaan yang dimaksud adalah bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x