Jokowi Sempat Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Bisa Raih Rp200 Juta, Yan Harahap: Apakah Kang Ubed Bakal Dapat?

- 17 Januari 2022, 07:51 WIB
Yan Harahap (kiri) menyinggung PP No 43 yang sempat diteken Jokowi (kanan) soal pelapor korupsi bisa mendapatkan raih Rp200 juta.
Yan Harahap (kiri) menyinggung PP No 43 yang sempat diteken Jokowi (kanan) soal pelapor korupsi bisa mendapatkan raih Rp200 juta. /Kolase dari Facebook.com/Yan Amarullah Harahap dan Biro Pers Setpres/Kris./

Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

Yan Harahap melalui akun Twitter miliknya, @YanHarahap mengatakan bahwa dirinya menunggu konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan PP tersebut.

Baca Juga: Penendang Sesajen Semeru Diminta Jangan Dulu Dihukum, Luqman: Jika karena Ormas Islam, Rusak Hukum Negeri Ini

Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 17 Januari 2022.

Ia pun menduga-duga, apakah Ubedilah sebagai pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Gibran dan Kaesang akan mendapatkan uang senilai Rp200 juta.

Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!” ujar Yan Harahap mengakhiri cuitannya.

Cuitan Yan Harahap menyinggung soal PP No 43 yang sempat diteken Jokowi saat menyoroti laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang.
Cuitan Yan Harahap menyinggung soal PP No 43 yang sempat diteken Jokowi saat menyoroti laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang.
***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah