Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
Yan Harahap melalui akun Twitter miliknya, @YanHarahap mengatakan bahwa dirinya menunggu konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan PP tersebut.
“Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 17 Januari 2022.
Ia pun menduga-duga, apakah Ubedilah sebagai pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Gibran dan Kaesang akan mendapatkan uang senilai Rp200 juta.
“Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!” ujar Yan Harahap mengakhiri cuitannya.
***