PIKIRAN RAKYAT - Sejak 2 Maret 2020 Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kasus pertama dan kedua seorang warga Indonesia terinfeksi virus corona.
Pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, pemerintah Indonesia melalui Achmad Yurianto yang merupakan juru bicara (jubir) pemerintah penanganan virus corona telah mengumumkan bahwa pasien terinfeksi virus corona bertambah menjadi 29 orang.
Untuk itu demi mencegah perluasan penyebaran virus corona yang terjadi di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelontorkan dana sebesar Rp 54 miliar.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, maka dari itu demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta melalui Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Virus Corona DKI Jakarta, Catur Laswanto direncanakan akan menggelontorkan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia.
Dana sebesar Rp 54 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semulanya tidak teralokasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini adalah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
“Kami masih ada anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 54 miliar dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona,” kata Catur Laswanto.
Baca Juga: Kominfo Gandeng Platform Digital Demi Tangkal Penyebaran Hoaks Virus Corona
"Dana tersebut digelontorkan juga dengan melihat perkembangan kasus COVID-19 yang sangat cepat dari waktu ke waktu," ucap Asisten Bidang Kesra Sekda DKI Jakarta tersebut.
Secara mendetil, anggaran Rp 54 miliar itu dianggarkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan misalkan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan keperluan lainnya.