ICW: MK Harapan Terakhir Penyelamat KPK

- 12 Maret 2020, 08:01 WIB
KOMISI Pemberantasan Korupsi.*
KOMISI Pemberantasan Korupsi.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini, sidang uji formal dan mater UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, sidang segera memasuki babak akhir.

Hal ini berarti hampir genap lima bulan dugaan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK terjadi. Selama 5 bulan, dugaan pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan penyadapan.

Di sisi lain, penyidik dan penuntut yang bekerja untuk terjadinya OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dikembalikan ke instansi asal.

Baca Juga: Virus Corona Resmi Jadi Pandemi di Dunia, WHO Sampaikan Penjelasan Maknanya

Baca Juga: Liverpool vs Atletico Madrid, Liga Champions Dipastikan Punya Juara Baru

Perwakilan Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW) Laits Abied mengatakan kepada Pikiranrakyat.Depok.com bahwa pemohon uji formal UU KPK, yaitu Agus Raharjo, dan tim lainnya telah meminta sejak awal, agar MK mengabulkan permohonan provisi menunda diberlakukannya Revisi UU KPK tersebut.

Akan tetapi, hingga sidang berjalan hampir 3 bulan, belum ada pembahasan mengenai permohonan provisi itu.

Mengingat pasal 58 Undnag-Undang MK mengatur bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemohon, putusan sela diperlukan.

Permohonan penundaan pemberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30  Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x