PR DEPOK – Pemilik kriteria ini akan langsung mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis tahap I dari Kominfo.
Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis, menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO) tahun 2022.
Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis ini bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu, bisa menikmati layanan TV digital.
Perangkat Set Top Box (STB) gratis ini merupakan anggaran dari pemerintah, dan sebagai bentuk salah satu bantuan sosial (bansos).
Kriteria masyarakat yang ingin mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis, harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Berikut langkah untuk daftar DTKS Kemensos, agar mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.