Cara dan Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Tahap I dari Kominfo, Simak di Sini

- 17 Januari 2022, 07:22 WIB
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.
Berikut ini merupakan cara dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo. /Antara

PR DEPOK – Cara dan syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis tahap I dari Kominfo, selengkapnya simak di sini.

Kabarnya, pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis tahap I, agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan TV digital.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis tahap I ini akan diberikan oleh Kominfo kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan dan telah memenuhi syarat.

Pemerintah akan bermigrasi siaran TV analog ke TV digital atau disebut juga dengan Analog Switch off (ASO), sehingga TV harus menggunakan perangkat Set Top Box (STB) untuk mendukung siaran TV tetap bagus.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV 17 Januari 2022: Dewi Rindu Bakal Tayang Pukul 19.15 WIB

Masyarakat Indonesia yang akan beralih ke TV digital, bisa membeli Set Top Box (STB) satu atau dua bulan sebelum Analog Switch off (ASO) diberlakukan pada April mendatang.

Namun, pemerintah juga akan menyediakan 6,8 juta penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berikut syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis tahap I dari Kominfo:

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah