Beda Pendapat dengan Arteria Dahlan, Budiman Nilai Kajati Bicara Bahasa Sunda Tak Perlu Dipecat: Cukup Ditegur

- 19 Januari 2022, 08:03 WIB
Budiman Sudjatmiko (kanan) berbeda pendapat dengan Arteri Dahlan (kiri) soal Kajati bicara bahasa Sunda dalam kesempatan rapat.
Budiman Sudjatmiko (kanan) berbeda pendapat dengan Arteri Dahlan (kiri) soal Kajati bicara bahasa Sunda dalam kesempatan rapat. /Kolase dari Humas Polda Kalbar dan ANTARA./

PR DEPOK - Belum lama ini, anggota komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko turut menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang minta Kajati dipecat lantaran menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Dalam keterangannya, Budiman mengatakan bahwa dalam acara resmi memang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Sunda atau daerah lainnya.

"Tp pelanggarannya tak harus dgn dberi sanksi dgn memecat. Cukup ditegur," ucap Budiman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @budimandjatmiko.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi, Tjahjo Kumolo: Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing

Berbeda hal, lanjut Budiman, apabila dalam percakapan informal harus sering-sering menggunakan bahasa daerah dengan rekan sesama suku.

"Baik u/ Indonesia!" pungkas Budiman seraya mengakhiri cuitannya.

Cuitan Budiman Sudjatmiko soal Arteria Dahlan meminta Kajati bicara bahasa Sunda dalam sebuah rapat agar dipecat.
Cuitan Budiman Sudjatmiko soal Arteria Dahlan meminta Kajati bicara bahasa Sunda dalam sebuah rapat agar dipecat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat kritik anggota DPR RI karena anak buahnya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi berbicara dengan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Baca Juga: Usai Fadli Zon, Iwan Sumule Usul Nama untuk IKN Baru: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata

Adapun yang mengkritik Burhanuddin ialah Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @budimandjatmiko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x