PR DEPOK – Simak syarat dan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, agar mendapatkan bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat dan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sangat mudah dilakukan secara online bagi calon pendaftar yang ingin mendapatkan bansos Kemensos.
Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mendapatkan bansos dari Kemensos di antaranya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bansos Kemensos lainnya.
Bagi yang ingin daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus memenuhi syarat agar lancar ketika daftar KKS online.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, agar mendapatkan bansos Kemensos:
1. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.
2. Surat Keterangan dari kantor Desa/Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS.
3. Surat Keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis bersangkutan, berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
4. Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Pas foto.
6. Foto tubuh.
Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online, yang diajukan oleh sponsor (Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/yayasan/panti asuhan/ponpes/perorangan).
Baca Juga: Usai Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, Desa di Pulau-pulau Kecil Tonga Hancur dan Hilang
Berikut tata cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, untuk dapatkan bansos Kemensos:
1. Pihak Sponsor akan membantu mendaftarkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui portal intelresos.kemsos.go.id.
2. Setelah akun sponsor telah aktif, maka Sponsor wajib menginput data PMKS yang sesuai kriteria pada portal rehsos.kemsos.go.id untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap pendaftar KKS online berdasarkan Kelengkapan berkas yang diupload seperti Scan Foto Lembaga, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.
4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor melalui intelresos.kemsos.go.id.
5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching.
6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Baca Juga: Beri Usul untuk Nama IKN Baru, Iwan Sumule: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata
8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.
10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.***