Ferry Koto lantas menduga banyak yang tidak mengetahui tentang isi dari Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Januari Tahun 2022 untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta
"Politisi jangan lebay ah. Arteria itu benar. Kalian memang banyak yg tak tahu isi UU 24/2009 itu. Akui saja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @ferrykoto.
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar tak ada pihak yang menggiring sikap Arteria Dahlan ini kepad sentimen kedaerahan.
"Jangan giring ke sentimen2 kedaerahan. Itu lebay namanya. Salah ya salah," katanya menambahkan.
Baca Juga: Pecah Rekor, Prancis Catatkan Hampir Setengah Juta Kasus Covid-19 di Tengah Lonjakan Omicron
Sementara itu, terkait dengan usulan Anggota Komisi III DPR RI itu untuk mencopot Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda, hal tersebut menurut Ferry Koto adalah hal yang biasa.
Ia lantas menyebut bahwa dirinya pun sering mengusulkan untuk mencopot Menteri Perdagangan.
"Soal dicopot biasa saja namanya usulan. Sy saja sering usul Mendag dicopot hahaha," tuturnya.