Tersangka Investasi 'Bodong' Alkes Sebut dapat Tender dari Beberapa Kementerian, Polisi Sita Uang Rp2,131 M

- 19 Januari 2022, 19:40 WIB
Polisi mengamankan tersangka investasi bodong alat kesehatan.
Polisi mengamankan tersangka investasi bodong alat kesehatan. /PMJNews.

PR DEPOK - Tersangka kasus investasi 'bodong' suntik modal alat kesehatan (Alkes) berinisial V sebut sejumlah lambaga/Kementerian.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang berinvestasi ke tersangka V.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Bilang Begini

"Dalam kegiatannya, V mengunggah satu kegiatan bisnis melalui (status) WhatsApp," kata Whisnu Hermawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 19 Januari 2022.

Kemudian lanjutnya, ada beberapa penayangan lainnya terkait keuntungan dari suntik modal Alkes tersebut.

Selanjutnya, tersangka V mengajak teman atau koleganya untuk memberikan modal dalam kegiatan investasi.

Baca Juga: Usai Doddy Sudrajat Gagal, Mayang dan Chika Ngotot Ingin Kembali Bawa Gala Sky Minggu Depan?

"Khususnya pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan," ucap Whisnu Hermawan

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x