Kepada tersangka DA, dia (tersangka V) mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan tender pekerjaan dari beberapa lembaga pemerintah.
"Diantaranya, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Pertamina," ungkap Whisnu Hermawan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa tender dan SPK yang digunakan itu dibuat sendiri alias palsu.
Dibeberkan Whisnu Hermawan, dari kasus ini, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp503 miliar.
Sejumlah barang bukti telah disita mulai dari uang senilai Rp2,131 miliar, 5 unit mobil mewah.
Selain itu, ada tiga jam tangan merek rolex dan 6 perhiasan, buku rekening serta beberapa alat kesehatan mencakup masker hingga tabung oksigen, urai Whisnu Hermawan.***