Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Proaktif Sampaikan Perkembangan Virus Corona

- 15 Maret 2020, 18:19 WIB
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan di Beranda Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan di Beranda Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (3/3). /HUMAS SETKAB PRESIDEN

Baca Juga: Imbau Lakukan Social Distancing, Anies Baswedan Minta Kegiatan Keagamaan Dilakukan di Rumah 

“Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal,” katanya sebagaimana dilansir dari situs resmi Amnesty Internasional Indonesia.

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah covid-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun.

“Namun dengan tetap menjamin privasi pasien. Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus,” ucapnya.

Menurut data yang dihimpun, hingga Kamis, 12 Maret 2020, Pemerintah Indonesia telah mencatat 34 orang positif Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Imbau Pernikahan di Jakarta Sediakan Hand Sanitizer dan Ruang Isolasi Khusus 

Satu orang di antaranya, berusia 53 tahun dan merupakan WNA, meninggal dunia pada hari Rabu 11 Maret 2020 dengan riwayat penyakit komplikasi, namun pemerintah menolak untuk merinci kewarganegaraan pasien tersebut dan lokasi rumah sakit tempat ia dirawat.

Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk tidak akan membuka data penelurusan kontak pasien yang tertular Covid-19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan respons yang beragam. Pemerintah melakukan pendekatan secara tertutup untuk melakukan penelusuran kontak pasien.

“Padahal, Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Paragraf 18 Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR telah melindungi hak untuk mencari dan menerima informasi, termasuk informasi yang dimiliki badan publik,” ungkapnya.

Sementara Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 terhadap Pasal 12 ICESCR telah menjamin perlindungan atas hak kesehatan, termasuk juga aksesibilitas informasi, bagi seluruh warga negara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah