Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Proaktif Sampaikan Perkembangan Virus Corona

- 15 Maret 2020, 18:19 WIB
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan di Beranda Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (3/3).
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan di Beranda Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (3/3). /HUMAS SETKAB PRESIDEN

PIKIRAN RAKYAT - Penambahan jumlah pasien virus corona yang terus meluas, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah, utamanya melalui Kementerian Kesehatan untuk lebih proaktif.

Desakan tersebut berkaitan dalam menyampaikan informasi soal perkembangan wabah Covid-19 agar hak atas kesehatan masyarakat terjaga.

“Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Namun, Usman melanjutkan, dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien.

Baca Juga: Ikuti Langkah DKI Jakarta, Disdik Jabar Resmi Tunda Ujian Nasional untuk Cegah Penyebaran Virus Corona 

“Bila merujuk kepada Undang-undang Kesehatan, Pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Hal ini penting demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah,” ucapnya.

Sebaliknya, menurut Usman, pemerintah juga harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan Covid-19.

“Terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, dengan kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat. Sementara itu, dan dalam skala yang lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x