Baca Juga: ITB Tunda Pelaksanaan Wisuda demi Cegah Penyebaran Virus Corona
“Dalam kerangka hukum nasional, Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik mewajibkan badan publik yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk informasi terkait epidemik dan wabah,” katanya menjelaskan.
Tidak hanya itu, Pasal 154 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mewajibkan Pemerintah untuk menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
“Sedangkan hak atas kesehatan telah dijamin dalam Pasal 4 UU Kesehatan serta Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya mengakhiri.***