Begini Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) Gratis

- 20 Januari 2022, 13:25 WIB
Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos.
Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos. /DTKS Kemensos/

PR DEPOK – Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu, Anda bisa mendapatkan bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022, dengan terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh sebab itu, masyarakat yang kurang mampu segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dilarang Kunjungi Tanah Pasundan, Priyo: Mari Lihat Perolehan Suara Partainya di Jabar

Bansos PKH merupakan bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial berupa bantuan uang dengan jumlah sesuai ketentuan masing-masing, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Berikut ini ketentuan bagi penerima Bansos PKH tahun 2022 yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

Baca Juga: Ahli Kartu Tarot Denny Darko Prediksi Kelahiran Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Baby A akan...

3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).

4. Siswa SMP, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).

5. Siswa SMA, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).

6. Disabilitas, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

Baca Juga: PBB Sebut Lebih dari 80 Persen Populasi Tonga Terkena Dampak Parah Tsunami

7. Lansia, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

Sementara, untuk bansos BPNT, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan uang senilai Rp200.000 setiap bulannya.

Bansos BPNT ini juga bisa sebut dengan bansos Kartu Sembako dari Kemensos bagi KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Athletic Bilbao vs Barcelona di Copa del Rey

Lain halnya dengan bantuan perangkat Set Top Box gratis. Penerima manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan perangkat STB gratis saat diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital di tahun ini.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos PKH, BPNT, hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis, segera daftar DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH, BPNT, hingga bantuan Set Top Box (STB) gratis:

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, dr. Eva Chaniago Akui Sedih: Begini Contoh Kerja Seorang Anggota Dewan Era Kini?

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS Kemensos ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Elche vs Real Madrid di Copa del Rey

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah