Perihal status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH (hakim) dan H (panitera pengganti), Martin Ginting mengaku belum mengetahui.
Menurut Martin Ginting, status dua oknum ASN PN Surabaya yang belum diketahui lantaran hal itu kewenangan ada di tangan KPK.
"Status belum bisa jawab, kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ucapnya.
Kemudian, kata Martin Ginting, pihaknya juga belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum ASN itu karena belum ada informasi resmi KPK.
"Tentunya akan kami rapat koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kondisi ini," pungkas Martin Ginting.***