Tarif Parkir Rp350 Ribu Viral, Pemkot Yogyakarta Tegas Tak Bakal Menggugat sang Pengunggah

- 22 Januari 2022, 21:46 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. /ANTARA/Eka AR./

PR DEPOK - Pemkot Yogyakarta memberikan pernyataan perihal pengunggah kabar tarif parkir Rp350.000 yang menjadi viral di media sosial.

Pemkot Yogyakarta mengatakan secara tegas pihaknya tidak akan menggugat pengunggah kabar viral tarif parkir Rp350.000 tersebut.

Justru, Pemkot Yogyakarta mengaku bersyukur terhadap pengunggah. Pasalnya, telah memberikan informasi terkait tarif parkir di Kota Pelajar.

Wakil Wali Kota Yogyarkata, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman hingga informasi itu berkembang kemana-mana.

Baca Juga: Buntut Polemik Arteria Dahlan, Ruhut Sitompul Sampaikan Maaf: Nyuhunkeun Dihapunten Kalepatan Nyarios

Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, karena kecepatan informasi di media sosial sehingga seolah-olah urutan kejadian menjadi tidak jelas.

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya sudah jelas sebagai korban," katanya.

"Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," tutur dia lagi dalam rilis yang diterima tim Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Respons Video Arteria Dahlan saat Bentak Emil Salim, Cholil Nafis: ini Contoh Buruk yang Harus Ditinggalkan

Hal ini lantaran posisinya sudah jelas bukan bagian dari mark up melainkan menjadi korban. Maka dari itu, pihaknya tak ada niatan menggugat korban yang mengunggah kabar yang menjadi viral tersebut.

"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yang mengunggah ini siapa. Termasuk bagian yang ikut mark up atau korban," ucap dia.

"Di lihat dari unggahan perama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya. Unggahan perama cerita kena thutuk 350 ribu tapi di lapangan setelah di cek, soal mark up," ujarnya lagi.

Baca Juga: Puji Aksi Giring yang Kunjungi Rakyat Miskin di Sekitar JIS, Husin Shihab: Keren nih Calon Presiden Kita!

Menurut Heroe, bis itu kemungkinan besar tidak ikuti aturan perjalanan PPKM di Yogyakarta yakni harus masuk Terminal Giwangan untuk diperiksa perlengkapan kesehatan Covid-19, dan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi.

Kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tetapi mark up. Ketiga, jika pengunggah adalah bagian dari yang mark up, maka akan dilaporkan juga.

Hal itu dilakukan karena telah membuat berita palsu yang tidak benar, yang menjadikan Yogyakarta menjadi korban dan jadi bulan-bulanan.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022, Cairkan Kartu Sembako Rp2,4 Juta dengan Syarat Ini

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisinya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau korban. Dan di sinilah yang menjadi viral kemana-mana," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah