Meski Dinyatakan Negatif, Rapid Test Tidak Jamin Dapat Terhindar dari Virus Corona

- 22 Maret 2020, 08:59 WIB
JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.*
JURU Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.* /Tangakapan layar Youtube BNPB Indonesia/

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Sekjen Keuskupan Agung Jakarta: Tiadakan Ibadah yang Undang Banyak Orang 

Kondisi tersebut terjadi karena respons serologi dan repons imunitas belum muncul. Kemungkinan tersebut, kata dia, dapat terjadi pada infeksi yang berlangsung di bawah 6 hari atau 7 hari.

“Siapa pun yang dalam pemeriksaan hasilnya negatif jangan merasa dirinya sehat tetap melaksanakan pembatasan. Lebih baiknya melakukan pemeriksaan ulang setelah enam atau tujuh hari dengan pemeriksaan yang sama,” ucapnya.

Ia menegaskan saat ini pemerintah telah bekerja keras melakukan segala cara untuk menangani penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test sudah dilakukan di beberapa tempat di Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Maret 2020. Dan akan terus dilakukan secara luas di Indonesia, khususnya wilayah yang sudah dinyatakan berisiko.

Baca Juga: Tidak Ada Gejala Sakit, Paulo Dybala Jadi Pemain ke-3 Juventus yang Positif Virus Corona 

“Meminta kepada keluarga yang anggota keluarganya telah dinyatakan positif untuk menjalani perawatan di rumah sakit maupun di rumah. Lalu ke lingkungan orang tersebut bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, dirinya juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan positif tidak selalu membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Pada prinsipnya, kata dia, isolasi secara mandiri di rumah masing-masing dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari kemungkinan penyebaran virus corona atau penularan kepada orang lain.

Sementara perawatan di rumah sakit diperlukan apabila orang tersebut merasakan keluhan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x