Kemenkes Konfirmasi 2 Orang Meninggal Terinfeksi Omicron, Satu Pasien Merupakan PPLN

- 23 Januari 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Covid-19 Omicron yang membuat dua pasien di Indonesia meninggal.
Ilustrasi Covid-19 Omicron yang membuat dua pasien di Indonesia meninggal. /Pixabay/Geralt

Menurut Siti Nadia Tarmizi, lonjakan kasus baru ini merupakan bagian dari tren peningkatan kasus Omicron terkonfirmasi di Indonesia.

Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini, setidaknya 1.161 kasus Omicron telah ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: Megawati Menginjak Usia 75 Tahun Hari Ini, Puan Maharani: Selalu Menjadi Panutan

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah makin meningkatnya penularan varian Omicron.

Upaya tersebut diantaranya mulai dari perluasan testing, tracing, dan treatment atau 3T khususnya di Jawa-Bali.

Baru-baru ini, kementerian juga mengeluarkan peraturan baru untuk menangani kasus Omicron yang dikonfirmasi di Indonesia.

Peraturan baru tersebut telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Varian Omikron COVID-19 dan itu mulai berlaku pada 17 Januari 2022, kata Nadia Tarmizi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah