Pihak Kepolisian Olah TKP Kecelakaan Maut Balikpapan, Sopir Disebut Melanggar Peraturan Wali Kota

- 23 Januari 2022, 12:05 WIB
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. /Jurnal Soreang /CCTV

Sebelumnya bahwa pihak kepolisian telah menangkap sopir truk tronton (inisial MA) penyebab kecelakaan di Balikpapan.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujar Yusuf.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik Ruas Jalan di DKI Jakarta

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sopir truk tronton penyebab kecelakaan di Balikpapan melanggar peraturan Walikota berkaitan tentang larangan membawa truk di jalur yang dilarang.

Dengan demikian, sopir truk tronton penyebab kecelakaan di Balikpapan juga dijerat Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kecelakaan yang terjadi di Balikpapan karena truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan, menyebabkan empat orang tewas, satu orang kritis, empat orang luka berat, dan 17 orang luka ringan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x