Pihak Kepolisian Olah TKP Kecelakaan Maut Balikpapan, Sopir Disebut Melanggar Peraturan Wali Kota

- 23 Januari 2022, 12:05 WIB
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. /Jurnal Soreang /CCTV

PR DEPOK – Baru-baru ini kecelakaan maut truk yang menabrak beberapa mobil terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pihak kepolisian pun sudah menggelar olah tempat kejadian perkara atau olah TKP terhadap kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.

Adapun metode yang digunakan pihak kepolisian dalam olah TKP di Balikpapan, yakni Traffic Accident Analysis (TAA).

Baca Juga: Diajak Ayu Ting Ting untuk Temani di Acara Pernikahan Syifa, Ivan Gunawan 'Merajuk': Nggak Dibuatin Seragam

Metode olah TKP dengan cara TAA di Balikpapan mampu mengukut ketinggian, kemiringan jalan, dan keterbukaan jalan.

"Nanti bisa diukur ketinggiannya dan kemiringan jalan, serta keterbukaan jalan biasa," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Januari 2022.

Tak hanya itu, metode TAA dalam olah TKP untuk kasus kecelakaan di Balikpapan mampu melihat apakah ada pengereman atau tidak.

Baca Juga: Haikal Hassan Diusir di Malang, Muannas Alaidid: Andai dari Dulu Begini

"Kemudian bisa dibuktikan apakah benar remnya blong atau tidak, itu bisa dibuktikan melalui metode tersebut," jelas Yusuf.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x