3. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika pernah dibina di lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
Baca Juga: Jinhwan, Yunhyeong dan Donghyuk iKON Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan Gejala Flu Ringan
4. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.
5. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong sebagai gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
6. Warga dapat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jika tergolong lanjut usia yang tinggal di panti/LKS.
Apabila syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tersebut sudah dipenuhi, segera lengkapi berkas-berkas berikut ini.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal MotoGP Mandalika, Menkominfo: Pemerintah Siapkan Layanan Telekomunikasi 4G dan 5G
1. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyediakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, dan foto diri.
2. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
3. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.