Syarat Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022, Cairkan Kartu Sembako Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

- 23 Januari 2022, 13:49 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online, dan cairkan Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan syarat untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online, dan cairkan Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA/

4. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Penanganan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera online 2022

1. Pendaftaran online Kartu Keluarga Sejahtera 2022 akan dilakukan oleh sponsor yang bertanggung jawab.

2. Pendaftaran online Kartu Keluarga Sejahtera 2022 dilakukan melalui situs intelresos.kemsos.go.id. Apabila sudah mendapatkan verifikasi email, akun sponsor berarti telah aktif.

3. Apabila akun sudah aktif, sponsor akan menginput data sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2022.

Baca Juga: Tolak Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, Politisi PKS: Rakyat Susah, Malah Hamburkan Anggaran

4. Selanjutnya, dinas sosial akan memverifikasi LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Dinas sosial pun akan memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera, seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

6. Hasil verifikasi online data lalu akan diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x