Baca Juga: Terjadi Penumpukan Akibat Pembatasan Jam Operasional, Jadwal KRL Kembali Normal Sore ini
Zona Hijau merupakan gedung 1 yang akan diisi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hanya orang yang berkepentingan yang memiliki akses untuk masuk ke zona hijau ini seperti pihak TNI, Polri, BNPB, dan sukarelawan.
Zona Kuning merupakan gedung 3 yang akan diisi oleh para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Zona Merah yang merupakan gedung 6 dan 7 merupakan rumah sakit yang berisi para pasien yang yang terpapar virus corona. Setiap pihak berkepentingan harus dilengkapi APD saat memasuki zona merah ini.
Para tenaga kesehatan yang bertugas berasal dari tenaga medis TNI, Polri, dan BUMN termasuk tenaga medis yang bekerja di rumah sakit swasta.***