Tenaga Honorer Dihapus, Said Didu: Tapi Anggarkan Triliunan untuk Gaji ‘Pengangguran’, Adilnya di Mana?

- 24 Januari 2022, 12:36 WIB
Said Didu kini buka suara soal tenaga honorer yang dihapus di seluruh instansi pemerintahan, singgung soal menggaji 'pengangguran'.
Said Didu kini buka suara soal tenaga honorer yang dihapus di seluruh instansi pemerintahan, singgung soal menggaji 'pengangguran'. /Twitter.com/@msaid_didu./

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mengkritik kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB, yang menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Menurut Said Didu, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan dinilai tidak adil. Sementara, pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk Kartu Prakerja.

“Tapi menganggarkan puluhan triliun utk menggaji pengangguran lewat kartu prakerja. Adilnya di mana?” kata Said Didu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Senin, 24 Januari 2022.

Sebelumnya, Kemenpan RB akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter.com/@msaid_didu

Baca Juga: Syok Tahu Ayus Sabyan Selingkuh, Ririe Fairus Akui Berat Badan Turun Drastis dalam 6 Hari

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023.

Menurut Tjahjo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.

Baca Juga: Musisi Irfan Ghafur Sindir Edy Mulyadi Soal Kalimantan ‘Tempat Jin Buang Anak’: Ada yang Lihat Jin Lahiran

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ news, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sudjiwo Tedjo Ingatkan PDIP: kalau Kadermu Songong dan Sudah Watak, Mending Pecat

Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x