7 Lurah di Bekasi Mulai Diperiksa KPK Terkait Adanya Dugaan Aliran Uang ke Rahmat Effendi

- 24 Januari 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi KPK. Usai Rahmat Effendi menjadi tersangka korupsi, 7 lurah di Bekasi mulai diperiksa KPK setelah adanya dugaan aliran uang.
Ilustrasi KPK. Usai Rahmat Effendi menjadi tersangka korupsi, 7 lurah di Bekasi mulai diperiksa KPK setelah adanya dugaan aliran uang. /Dok KPK

PR DEPOK - 7 Lurah di Bekasi mulai diperiksa KPK terkait adanya dugaan aliran uang ke Rahmat Effendi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Yang mengagetkan dari 9 saksi terkait, 7 diantara ialah berprofesi sebagai lurah. Plt Juru bicara dari KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwasanya pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima Pepen.

"Para saksi hadir dan dimintai keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang asalnya dari potongan dana ASN Pemkot Bekasi," kata Ali, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Benny Harman Keheranan Dana Penanganan Covid-19 Dipakai Buat Proyek IKN Baru: Memang Aneh Bin Ajaib yah

7 Lurah yang diperiksa antara lain, Lurah Kaliabang Tengah; Ahmad Hidayat, Lurah Perwira; Isma Yusliyanti, Lurah Telukpucung; Djunaidi Abdillah.

Kemudian Lurah Arenjaya; Pra Fitria Angelia, Lurah Bekasijaya; Ngadino, Lurah Durenjaya; Predi Tridiansah dan Lurah Kranji; Akbar Juliando.

Dan sisinya yakni 2 saksi lainnya yang ikut diperiksa antara lain,Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi; Diah serta Staf Bagian Hukum; Ina.

Baca Juga: Link Nonton Moonshine Episode 11, Kabar Meninggalnya Nam Young Tersebar

Selain itu Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori juga ikut diperiksa. Nasori sendiri bahkan telah dikonfirmasikan adanya keikutsertaan dalam pengerjaan proyek bersama Pemkot Bekasi.

"Yang bersangkutan (Nasori) hadir dan sudah dikonfirmasi mengenai keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," jelasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya telah diamankan oleh penyidik KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga: Ririe Fairus Merasa Jadi Korban Selingkuh Serupa Maia Estianty, Ibunda Al Ghazali: Mending Ga Usah Ketemu Lagi

Pepen berserta 14 orang lainnya kini telah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x