PR DEPOK - Usai mendapat kecaman dan kritik dari berbagai pihak, Edy Mulyadi akhirnya dilaporkan ke polisi.
Edy Mulyadi kembali dipolisikan perkara ucapan 'tempat jin buang anak' yang dinilai menghina Kalimantan.
Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan yang dilayangkan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh forum Pemuda Lintas Agama.
Tak hanya dilaporkan ke Polda Kaltim, Edy juga ternyata sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Laporan terhadap Edy Mulyadi itu dilayangkan pada Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Kata-Kata Bijak Leo Tolstoy tentang Kehidupan, Cocok Meningkatkan Kebiasaan Berpikir Positif
Terkait pelaporan tersebut, CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengapresiasi langkah Polri yang telah menerima dan membuatkan laporan terkait dugaan ujaran kebencian oleh Edy.
"Apresiasi kpd polri, akhirnya dibuatkan Laporan Polisi bkn pengaduan sprt kemaren/dumas, krn dumas blm pro justicia," ujar Muannas Alaidid, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid.