Pemilu Resmi Ditetapkan 14 Februari 2024, HNW: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Bisa Dilanjutkan

- 25 Januari 2022, 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti terkait jadwal Pemilu yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti terkait jadwal Pemilu yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. /Dok.PKS

"Selain tak sesuai dg UUD, juga tadi KPU, Pemerintah(Mendagri) dan DPR, telah sepakat & tandatangani pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) tetap pd tgl 14/2/2024, bukan sesudahnya," kata Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Anthony Martial Resmi Tinggalkan Manchester United dan Sepakat Gabung Sevilla

Diketahui, dalam agenda menetapkan jadwal Pemilu tersebut diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik dari level pusat maupun pemerintah daerah.

Mendagri menegaskan, adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

Baca Juga: Anthony Martial Resmi Tinggalkan Manchester United dan Sepakat Gabung Sevilla

"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," kata Mendagri.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x