PR DEPOK - Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan di Indonesia, masih sebatas rencana dari Polri.
Menurut Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pemasangannya, akan diterapkan pada 2023 mendatang.
"Ya, rencananya akan diterapkan di tahun depan, di 2023," ucap Ahmad Ramadhan, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com, dari laman PMJ News, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: LINK NONTON Our Beloved Summer Episode 16 Tamat Hari Ini: Apakah Yeon Su akan Ikut ke Prancis?
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik.
"Termasuk tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendara," kata Ahmad Ramadhan.
Selain itu, tambahnya, pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan juga bisa mengetahui data identitas kendaraan bermotor.
"Chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan rencananya akan diintegrasikan untuk pembayaran lainnya," terang Ahmad Ramadhan.
Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.
"Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain," ujar Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Segera Daftar BLT Anak Usia Dini 2022 secara Online, Cairkan Rp3 Juta untuk Balita 0-6 Tahun
Kegunaan lainnya pun kata dia, dinilai cukup praktis, karena bisa juga untuk bayar tol, parkir dan memantau pelanggaran lalu-lintas kendaraan.
"Chip bisa untuk bayar parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi," tutur Ahmad Ramadhan.
Semoga rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, ini dapat terwujud di 2023 mendatang. ***