PR DEPOK – Baru-baru ini, KPK telah menangkap Bupati Langkat karena diduga korupsi atau maling uang rakyat.
Namun, terdapat kerangkeng seperti penjara dugaan perbudakan di lingkungan rumah Bupati Langkat.
Dalam hal temuan kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat, polisi langsung membentuk tim guna pendalaman.
Adapun penuturan saksi, kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat memiliki fungsi sebagai penampungan rehab narkoba.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan selaku Karo Penmas Divhumas Polri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 Januari 2022.
Tak hanya menampung seseorang yang memakai narkoba, dalam kerangkeng penjara tersebut juga memiliki fungsi mengurung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja.
Baca Juga: Kenapa Bulog Tidak Masuk Holding BUMN Pangan? Begini Kata Menteri BUMN Erick Thohir
Adapun beberapa warga di dalam kerangkeng penjara tersebut sudah dipulangkan, namun pihak keluarga menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pembinaan.
"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," ujarnya.
Perihal jumlah warga yang berada dalam kerangkeng penjara sebanyak 48 orang, namun pada saat pengecekan, jumlahnya hanya 30 orang.
Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Mantan Agen CIA Menangkap Aksi Kejam Terorisme
Terkait dengan kabar para warga yang berada dalam kerangkeng penjara diperkerjakan untuk pabrik kelapa sawit miliki Bupati Langkat, pihak kepolisian membenarkan.
Pekerjaan warga dalam kerangkeng penjara yang menjadi pekerja kelapa sawit merupakan bekal jika kedepannya sudah keluar dari kerangkeng.
"Mereka memang tidak diberi upah karena warga binaan. Tapi mereka diberikan makan," tutup Ramadhan.***