Laporan Pandawa Nusantara yaitu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Empat Pekerja di Gresik Terkonfirmasi Positif Omicron, Begini Kondisinya
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Lasarus sebelumnya telah meminta Polri untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi.
Lasarus meminta Polri agar mengambil tindakan tegas, dengan segera memproses laporan masyarakat yang telah melaporkan Edy Mulyadi.
Ia menilai langkah tersebut untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.***