PR DEPOK - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dianggap telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan, usai ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".
Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, menyampaikan dalam pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, pada Selasa, 25 Januari 2022.
"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," kata Antonius L Ain Pamero.
Saat pernyataan sikap, DAD Kapuas Hulu mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang telah dianggap menghina Kalimantan.
Pamero menegaskan bahwa Pulau Kalimantan dan warganya bukan seperti hal yang demikian sebagaimana Edy Mulyadi katakan.
Maka dari itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi dan kawan-kawannya.
Tak hanya itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu juga meminta agar Edy Mulyadi dan kawan-kawannya harus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan secara terbuka, baik melalui media sosial dan media elektronik.
"Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan," kata Pamero, juga didampingi pengurus DAD Kapuas Hulu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya diketahui ucapan dan pernyataan Edy Mulyadi beredar di media sosial, saat dirinya menanggapi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Pulau Kalimantan.***