"Yakni, tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina".
Dalam Inpres tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan pula surat Keputusan presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000.
Keppres tersebut menyatakan tentang pencabutan Inpres Nomor 14 tahun 1967 sekaligus memberikan kebebasan bagi masyarakat Tionghoa, untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.
Termasuk untuk merayakan atau memperingati upacara Agama seperti, Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Lalu pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan surat Keputusan bernomor 13 tahun 2001 tentang penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif.
Kemudian, perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari nasional, baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Presiden Megawati melalui Nomor 19 Tahun 2002. ***