Polisi Grebeg Kantor Pinjol Ilegal di PIK: Mengupload Hal yang Bisa Menurunkan Harkat dan Martabat Peminjam

- 27 Januari 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi. Polisi melakukan penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal di PIK, sebut mengunggah hal yang menurunkan harkat dan martabat peminjam.
Ilustrasi. Polisi melakukan penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal di PIK, sebut mengunggah hal yang menurunkan harkat dan martabat peminjam. /Pixabay/Bruno.

PR DEPOK – Baru-baru ini polisi grebeg kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Polisi telah mengamankan 99 karyawan pinjol ilegal di PIK, termasuk manajer kantor pada Rabu 26 Januari 2022 malam.

Berdasarkan informasi polisi, kantor pinjol ilegal di PIK sudah beroperasi sejak Desember 2021.

Baca Juga: KPK Tidak akan Gunakan Istilah OTT Lagi, Ini Pertimbangan dan Istilah Baru yang Digunakan

Adapun peran karyawan pinjol ilegal adalah menjalankan 14 aplikasi pinjol dengan dua tugas, yakni mengingatkan konsumen sebelum jatuh tempo hutang dan mengingatkan keterlambatan pembayaran.

"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan selaku Kabid Humas PMJ sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 26 Januari 2022.

Untuk nama aplikasi pinjol yang dikelola, yakni Pinjaman Terjamin, Uang Aman, Go Kredit, Dana Induk/Indo, dan Dana Online.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Hubungannya akan Rusak pada 27-29 Januari 2022, Cek Apakah Anda Termasuk?

Zulpan menjelaskan jika karyawan pinjol ilegal tidak segan-segan untuk melakukan pelanggaran hukum ketika konsumen telat membayar angsuran.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah