KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, Febri Diansyah Pertanyakan Alasannya

- 27 Januari 2022, 14:10 WIB
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Instagram @febridiansyah.id

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan atau OTT.

KPK akan mengganti istilah OTT dengan sebutan tangkap tangan.

Pernyataan KPK yang tidak akan lagi menggunakan istilah OTT kemudian ditanggapi oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga: Capek Rayu Wanita, Vicky Prasetyo Gombali Deddy Corbuzier: Daripada Dinasihati Terus Kayak Film Hidayah

Febri Diansyah menyebut bahwa OTT memang sangat menakutkan dan jadi mimpi buruk koruptor atau maling uang rakyat.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mempertanyakan kemungkinan ketakutan itu menjadi alasan KPK menghapus istilah OTT.

Pertanyaan ini diajukan Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter @febridiansyah.

Baca Juga: Libas Toronto Raptors 111-105, Chicago Bulls Mantapkan Posisinya di Peringkat Dua Klasemen Wilayah Timur NBA

Cuitan Febri Diansyah soal istilah OTT yang biasa digunakan KPK.
Cuitan Febri Diansyah soal istilah OTT yang biasa digunakan KPK. Twitter @febridiansyah

OTT memang sangat menakutkan dan jadi mimpi buruk koruptor

Apa itu yg bikin sampai ada keinginan menghapus istilah OTT dari ingatan publik?,” kata Febri Diansyah dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 27 Januari 2022

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan kepada orang-orang yang tertangkap melakukan tindakan pidana korupsi.

Baca Juga: Kejahatan Anti-Asia di San Francisco Amerika Serikat Meningkat Lebih dari 567 persen

Firli Bahuri mengatakan bahwa istilah OTT tidak lagi digunakan sebab terminologi ini tidak diketahui dalam konsep hukum Indonesia.

Hal ini disampaikan Firli Bahuri dalam rapat kerja di gedung DPR/MPR pada Rabu, 26 Januari 2022 kemarin.

“Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x