Tak Perlu Dipenjara, Jaksa Agung Nilai Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

- 28 Januari 2022, 11:38 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu dipenjara, dan cukup kembalikan kerugian uang negara. /Instagram.com/@jaksa_agungri./

Dirinya menilai, kerugian yang ditimbulkan dari perkara maling uang rakyat di lingkungan desa pastinya tidak terlalu besar.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau agar proses diselesaikan secara administratif dengan tidak meninggalkan pengembalian kerugian uang negara.

Baca Juga: Daripada Ahok, Rocky Gerung Usul Anies Baswedan yang Jadi Kepala Otorita IKN: Kan Masuk Akal, Dia Lebih Ngerti

"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ucapnya.

Sementara itu, untuk menghindari terjadinya pengulangan perkara serupa dilingkungan desa, dapat dilakukan pembinaan oleh inspektorat terhadap pelaku.

"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Burhanuddin.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah