Dirinya menilai, kerugian yang ditimbulkan dari perkara maling uang rakyat di lingkungan desa pastinya tidak terlalu besar.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau agar proses diselesaikan secara administratif dengan tidak meninggalkan pengembalian kerugian uang negara.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ucapnya.
Sementara itu, untuk menghindari terjadinya pengulangan perkara serupa dilingkungan desa, dapat dilakukan pembinaan oleh inspektorat terhadap pelaku.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Burhanuddin.***