Cegah Meluasnya Pandemi Virus Corona, 30.000 Narapidana dan Anak Dibebaskan

- 1 April 2020, 09:09 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari rumah tahanan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Tentunya dalam pembebasan narapidana tesebut akan melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka ke dalam dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Kuburan Massal 48 Kerangka Jasad Wabah Black Death Ditemukan di Inggris

Selain dari rumah tahanan, Kemenkumham juga akan membebaskan dari lembaga pemsyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurut Kepala Bagian Humas Dijten Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan ada sekitar 30.000 orang yang akan dibebaskan.

Pembebasan narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Rahmat Effendi Gunakan Isolasi Kemanusiaan untuk Perangi Virus Corona di Kota Bekasi

Namun, terdapat sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi menurut keputusan tersebut.

Adapun ketentuannya yakni bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

Syarat lainnya adalah narapidana dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Gajah di Thailand Hadapi Krisis

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah serta keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sedangkan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Seorang Perempuan Berstatus ODP Virus Corona yang Kabur dari Rumah Diamankan Petugas

Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan integrasi dan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.***`

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x