Guru Besar UI Minta Setop Glorifikasi Indonesia seolah Menangkan Pertarungan, Said Didu: Demi Pencitraan

- 28 Januari 2022, 18:10 WIB
Said Didu menanggapi soal Guru Besar UI yang minta glorifikasi seolah Indonesia memenangkan pertarungan disetop./ Twitter @msaid_didu
Said Didu menanggapi soal Guru Besar UI yang minta glorifikasi seolah Indonesia memenangkan pertarungan disetop./ Twitter @msaid_didu /

PR DEPOK - Guru Besar bidang studi hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sudah dilakukan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, pascapenandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, banyak pemberitaan yang mengarah pada glorifikasi seolah Indonesia memenangkan pertarungan.

Untuk itu, dia meminta glorifikasi Indonesia seolah-olah memenangkan pertarungan, disetop.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Sabtu, 29 Januari 2022: Suasana Hati Sedang Baik Walau Akan Bertemu Pesaing

Menanggapi hal ini, mantan Sekertaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu justru mempunyai pendapat tersendiri.

Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, lantas melontarkan komentar bahwa glorifikasi selalu dibuat demi pencitraan.

"Glorifikasi sll dibuat demi pencitraan," ujar Said Didu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Kepada Fans, Ralf Rangnick Konfirmasi Jesse Lingard Bakal Cabut dari Manchester United, Kapan?

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu


Diberitakan sebelumnya, banyak pemberitaan pascapenandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang mengarah pada glorifikasi seolah Indonesia memenangkan pertarungan.

Padahal menurut Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, glorifikasi demikian tidak berdasar.

Dia mengatakan bahwa ada empat alasan mengapa dirinya menyatakan glorifikasi itu tidak berdasar. Pertama,kata dia, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah ditandatangani pada 2007 silam di Istana Tampak Siring

Baca Juga: 4 Zodiak yang Sulit untuk Merasa Terkesan, Hati-hati Mereka Mudah Kecewa

Selain itu, alasan kedua, lanjut dia, glorifikasi seolah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Selasa, 25 Januari 2022 lalu langsung berlaku. Padahal, setiap penandatangan perjanjian ekstradisi masih harus diikuti dengan proses pengesahan (ratifikasi) oleh DPR.

Sedangkan untuk alasan ketiga, Hikmahanto menyebut jika glorifikasi sangat tidak berdasar jika Singapura masih mensyaratkan perjanjian ekstradisi berlaku dikaitkan dengan berlakunya perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) yang sangat berpihak pada kepentingan Singapura.

Sebab, lanjut dia lagi, pada 2007 silam, Presiden tidak mengirim surat presiden ke DPR untuk pembahasan perjanjian ekstradisi karena publik tidak setuju dengan perjanjian pertahanan.

Dituturkan Hikmahanto, perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin, hanya pengulangan penandatanganan dengan amandemen pasal yang mengatur keberlakuan secara retroaktif dari 15 tahun menjadi 18 tahun.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x