Soal Pembebasan Narapidana, Koruptor dan Terorisme Tidak akan Dibebaskan

- 2 April 2020, 09:06 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan usulan narapidana yang mendapatkan pembebasan dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Tak Kunjung Usai, ASN Depok Work Form Home Lagi Hingga 21 April

Menurutnya Mulai saat ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak.

Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi, telah resmi ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain untuk mencegah penyebaran virus corona, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30.000 narapidana dan anak, akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x