Cara Daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera, Agar Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako

- 29 Januari 2022, 13:30 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan cara mendaftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan cara mendaftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Cara daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera, agar mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako.

Masyarakat yang memiliki KKS Kartu Keluarga Sejahtera akan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako.

Oleh sebab itu, segara daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako.

Pemerintah telah menetapkan kriteria yang bisa mendaftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera agar mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako.

Baca Juga: Meski Kerap Kawin Cerai, Vicky Prasetyo Tegaskan Tak Diblacklist dari KUA: kan Semuanya Pakai Data

Berikut kriteria yang bisa daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera:

1. WNI yang berusia 22 tahun keatas.

2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

3. Lanjut usia yang tinggal di panti atau LKS.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Pertandingan BRI Liga 1 Hari Ini Sabtu, 29 Januari 2022

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti atau LKS.

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Kemudian siapkan berkas surat keterangan dari RT/RW, surat keterangan dari kantor desa/lurah, surat keterangan dari dinas sosial, KTP, pas foto, dan foto tubuh untuk melakukan daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Bantah Atta Halilin Sewa Satu Rumah Sakit saat Persalinan Aurel Hermansyah, Ashanty Ungkap Fakta Sebenarnya

Berikut cara daftar KKS Kartu Keluarga Sejahtera untuk mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako:

1. Pihak Sponsor akan membantu mendaftarkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui portal intelresos.kemsos.go.id.

2. Setelah akun sponsor telah aktif, maka Sponsor wajib menginput data PMKS yang sesuai kriteria pada portal rehsos.kemsos.go.id untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap pendaftar KKS online berdasarkan Kelengkapan berkas yang diupload seperti Scan Foto Lembaga, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tantang Persija hingga Bang Yos Rela Lakukan Ini, Suami Nagita Slavina: Kapan Lagi Bekas Gubernur

4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching.

6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Dimas Drajad Siap Jebol Gawang Persib Bandung dalam Derby Jabar BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah