Hampir 2.500 Orang Daftar Nikah Online di Tengah Pandemi Virus Corona, Kini Dibatasi

- 3 April 2020, 17:42 WIB
Pernikahan.*
Pernikahan.* /NBC/

Kendati hanya dibuka beberapa hari, Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar Saadi mengatakan bahwa sudah ada lebih dari 2.400 calon pengantin yang mendaftarkan.

"Data per pukul 15.00 WIB yang terekam di simkah.kemenag.go.id, pendaftaran online pada hari ini sebanyak 1.427 catin," ujar Anwar, Jumat 3 April 2020.

Baca Juga: Beraksi Hingga Tewaskan Korban, Polisi Tembak Mati Anggota Geng Motor

Hari ini, tercatat ada 4.375 pasangan di seluruh Indonesia yang tengah melangsungkan akad nikah.

Anwar mengatakan, ada sebanyak 5.437 KUA yang telah terhubung dengan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Dari jumlah itu, 1.963 KUA menerima pendaftaran online calon pengantin.

Besarnya antusiasme calon pengantin untuk melangsungkan akad nikah di tengah pandemi virus corona membuat Kemenag menerbitkan kebijakan baru.

Per 2 April 2020, Kemenag menerbitkan surat edaran baru tentang permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19. Pendaftar baru tidak akan dilayani.

"Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Kendati demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Akan tetapi, KUA tidak akan menggelar pelakaanaan akad nikah dalam masa darurat virus coronaa.*** 

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x