Hampir 2.500 Orang Daftar Nikah Online di Tengah Pandemi Virus Corona, Kini Dibatasi

- 3 April 2020, 17:42 WIB
Pernikahan.*
Pernikahan.* /NBC/

PIKIRAN RAKYAT - Melakukan kegiatan secara daring menjadi tren di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Bekerja, belajar, berdiskusi, rapat, berkencan, berkumpul bersama teman, menonton konser musik, bahkan upacara wisuda digelar secara daring.

Indonesia bahkan memiliki kebijakan pencacatan nikah online sebagai imbas dari diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WH) demi meminimalisasi penyebaran virus corona.

Sejak pendaftaran nikah online dibuka akhir Maret 2020, Kemenag telah mencatat 2.427 pasangan calon pengantin yang mendaftarkan diri untuk nikah online.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Langkah Aman Video Conference Selama WFH

Baca Juga: Seorang Polwan Menangis setelah Kaca Mobilnya Dilempari Kepala Babi

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Buat Sabun Organik dari Bahan Sederhana

Melihat antusiasme calon pengantin, Kemenag memutuskan menghentikan pendaftaran pencatatan nikah secara tatap muka. Alih-alih bertemu di KUA, calon pengantin dianjurkan mendaftar secara online.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resminnya, Kementerian Agama membatasi pendaftaran layanan pencatatan nikah melalui jalur online sejak 1 April 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x