Yang perlu diperhatikan masyarat juga dilarang untuk melaksanakan akad nikah secara online.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkasnya.***
Yang perlu diperhatikan masyarat juga dilarang untuk melaksanakan akad nikah secara online.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkasnya.***
Editor: Billy Mulya Putra
Sumber: Permenpan RB