Peraturan Baru, Pendaftaran hingga Akad Nikah Online Tidak Dilayani Selama Virus Corona

- 4 April 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Yang perlu diperhatikan masyarat juga dilarang untuk melaksanakan akad nikah secara online.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x