Peraturan Baru, Pendaftaran hingga Akad Nikah Online Tidak Dilayani Selama Virus Corona

- 4 April 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Kendati demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan pandemi virus corona.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Kampus di Jepang Gelar Wisuda Menggunakan Robot

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya segala sesuatunya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Afrika Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Orang Terinfeksi

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020.

Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Baca Juga: Pengusaha Indonesia Berhasil Kembangkan Alat Tes Corona Dibanderol Seharga Rp 160.000

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x