Peraturan Baru, Pendaftaran hingga Akad Nikah Online Tidak Dilayani Selama Virus Corona

- 4 April 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Melihat pandemi virus corona yang semakin meresahkan, pemerintah langsung mencari berbagai cara, bagaimana untuk menekan angka penyebaran penyakit tersebut.

Salah satunya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara atau hajatan yang dihadiri oleh banyak orang.

Baca Juga: Sudah Dapat Diakses, Begini Cara Mudah Dapatkan Listrik Gratis

Bukan tanpa alasan, kerumunan orang adalah salah satu celah virus corona bisa menyebar.

Itulah kenapa pemerintah menggalakkan dengan tegas, agar warga tidak menggelar acara yang dihadiri banyak orang, termasuk acara pernikahan.

Menindak lanjuti kebijakan pemerintah, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap agar masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya atau akad nikah selama darurat virus corona.

Baca Juga: Jumlah Kasus Corona Terus Meningkat, Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagaamaan Massal

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pihaknya mengatakan bahwa untuk pendaftaran permohonan baru pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi virus corona tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x