31.786 Narapidana Sudah Dibebaskan Terkait Pandemi Corona, Jumlahnya Akan Terus Bertambah

- 5 April 2020, 12:06 WIB
NARAPIDANA memperlihatkan surat pembebasan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara, Kamis 2 April 2020.*
NARAPIDANA memperlihatkan surat pembebasan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara, Kamis 2 April 2020.* /SEPTIANDA PERDANA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan, hingga Minggu 5 April 2020, 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak-anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Pembebasan dilakukan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak.

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak-anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, Minggu 5 April 2020 seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: 50.000 Alat Tes Corona dari Korea Selatan Akan Tiba di Indonesia Minggu Sore

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak-anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Nugroho mengatakan, tidak bisa dimungkiri bahwa narapidana dan anak-anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meski jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

"Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Angka Kematian Tertinggi Akibat Corona di Asia

Nugroho menegaskan, narapidana dan anak-anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho.

"Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana," ujar dia.

Baca Juga: Aplikasi Virus Corona Deteksi 1,9 Juta Orang Kini Tunjukkan Gejala di Inggris

Dia mengatakan, 30.000 lebih narapidana dan anak-anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak-anak itu wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan mengikuti aturan wajib lapor.

Nugroho mengatakan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilakukan secara daring sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran virus corona ke lapas , rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak.

Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak-anak, persidangan pengadilan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x