Edy Mulyadi Bawa Baju dan Alat Kebersihan saat Penuhi Panggilan Bareskrim: Saya Menduga Akan Langsung Ditahan

- 31 Januari 2022, 12:28 WIB
Edy Mulyadi (tengah) membawa sejumlah baju dan peralatan pribadi lantaran menduga akan langsung ditahan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi (tengah) membawa sejumlah baju dan peralatan pribadi lantaran menduga akan langsung ditahan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri. /PMJ News

PR DEPOK - Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Senin, 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi memenuhi panggilan atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapan 'jin buang anak' dan 'macan mengeong'

Sebelumnya, Edy Mulyadi dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Kalimantan dengan menyebut daerah tersebut sebagai tempat 'jin buang anak'.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Balita Online 2022 agar Anak Usia Dini 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta

Tak hanya itu, mantan caleg PKS itupun dituding telah menghina Prabowo Subianto dengan ucapan 'macan mengeong.

Edy dan sejumlah pengacaranya tiba di Bareskrim Polri hari ini sekira pukul 9.47 WIB.

Ia pun kembali menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang merasa tersinggung dengan ucapannya tersebut.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Imlek 2022, KRL Jabodetabek akan Tetap Beroperasi Normal

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tak hanya itu, Edy Mulyadi pun telah menduga bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada dirinya.

Ia bahkan sudah menyiapkan beberapa pakaian dan alat kebersihan untuk berjaga-jaga jika dirinya benar-benar langsung ditahan.

Baca Juga: Dorce Gamalama Berwasiat untuk Dimakamkan sebagai Perempuan, Lukman Hakim: Mari Kita Penuhi Keinginannya

"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," ujarnya kepada awak media.

Untuk diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihak berwenang menaikan status kasus tersebut usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli.

Baca Juga: Inilah 4 Perbedaan Antara Pasangan Hidup dan Belahan Jiwa, Salah Satunya Berkaitan dengan Dejavu

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Ramadhan.

Sebelumnya, Edy dilaporkan lantaran melontarkan ucapan 'jin buang anak' dan 'macan mengeong' saat membahas soal pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN.

Ia diduga telah menghina Kalimantan Timur dan juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Snowdrop Tembus Rating Tertinggi Kedua Selama Penayangan, Bulgasal Alami Kenaikan Rating

Tercatat setidaknya ada sekira 3 laporan, 16 aduan, dan 18 pernyataan sikap atas ucapan Edy Mulyadi tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah