Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa hari ini disertai surat perintah membawa terduga kasus ujaran kebencian tersebut.
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ucap Ramadhan dikutip dari Antara.
Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan, melainkan upaya apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.
Baca Juga: Merry Minta Izin Numpang Tinggal di Rumah Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Keberatan: Tahu Diri Lah
"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," ungkapnya .
"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat 'jin buang anak'.
Baca Juga: KPPU Tempuh Jalur Hukum Sehubungan dengan Indikasi Adanya Kartel Minyak Goreng
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.