PR DEPOK - Politisi yang juga pengacara Ruhut Sitompul, berharap Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini, 31 Januari 2022.
“Edy Mulyadi Cs semoga hari ini setelah panggilan ke 2 langsung ditangkap dan ditahan,” kata Ruhut Sitompul sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Selasa.
“Dan tolong kita siapapun dia sadar akan Wawasan Nusantara satu pandang NKRI dari Sabang sampai ke Papua, Miangas dan P Rote adalah Indonesia tercinta MERDEKA,” ucap dia.
Edy Mulyadi yang merupakan politisi PKS ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa 31 Januari 2022.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Edy Mulyadi tidak hadir. Kedatangan Edy Mulyadi ini untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapan ‘jin buang anak’ saat menyoroti pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam, Kalimantan Timur.
Saat tiba di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi sempat menyampaikan permohonan maaf terkait ucapan ‘jin buang anak’ yanh menyinggung masyarakat, khususnya Kalimantan Timur.
Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 Cocok Dibagikan di Medsos Facebook, Twitter, WhatsApp
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy kepada wartawan seperti dikutip dari PMJ News.
Di sisi lain, Edy Mulyadi menduga jika ia akan langsung ditetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan.
"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," jelasnya.
Baca Juga: Derby Jabar Lawan Persikabo 1973, Abdul Aziz Lakoni Debut Perdana Sebagai Starter Persib Bandung
Kasus dugaan ujaran kebencian ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setalah penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli.***