Melalui Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa mengusulkan data diri di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH atau Kartu Sembako/BPNT 2022 tanpa perlu menunggu pengusulan dari pemerintah daerah.
Adapun cara usul mandiri sebagai KPM ) PKH atau Kartu Sembako/BPNT 2022 dapat dilakukan dengan langkah berikut.
- Siapkan HP.
- Siapkan KTP dan KK.
Baca Juga: Tak Laku, Ousmane Dembele Masih akan Bertahan di Barcelona
- Masuk di Play Store dan unduh aplikasi Cek Bansos.
- Masuk di aplikasi, dan pilih menu daftar usulan. Pada sesi ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH atau BPNT/Kartu Sembako.
- Kemudian, pilih menu tambah usulan.
- Selanjutnya, secara otomatis sistem akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.